Sekap Korban dan Gasak Emas Rp64,7 Juta di Perumahan Bungo Persada Indah, Pria Ini Diamankan Polisi

Sekap Korban dan Gasak Emas Rp64,7 Juta di Perumahan Bungo Persada Indah, Pria Ini Diamankan Polisi
Pelaku yang diamankan.

BRITO.ID, BERITA BUNGO — Jajaran Polres Bungo mengamankan seorang pria berinisial J.Y. yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) di wilayah hukum Polres Bungo.

J.Y. diamankan pada Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 17.30 WIB. Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut laporan polisi LP/B/333/IX/2026/SPKT/Polres Bungo/Polda Jambi.

Peristiwa pencurian dengan kekerasan itu terjadi pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 02.30 WIB di Perumahan Bungo Persada Indah RT 34, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, terduga pelaku diduga masuk ke dalam rumah korban melalui pintu belakang. Setelah berada di dalam rumah, pelaku diduga mematikan aliran listrik sebelum menyekap dan mengikat korban menggunakan lakban serta kabel.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada bagian bibir dan gigi goyah.

Dalam aksinya, terduga pelaku diduga membawa sejumlah barang berharga milik korban, berupa perhiasan emas dan telepon genggam. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp64,7 juta.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Barang bukti yang diamankan antara lain kalung emas, gelang emas, dua buah anting emas, satu unit telepon genggam, kamera Canon beserta tas, linggis, sarung tangan, satu unit sepeda motor Honda Beat nomor polisi BH 5251 UW, kabel listrik, pakaian serta lakban.

Kapolres Bungo melalui Kasi Humas Polres Bungo mengatakan, proses penanganan perkara masih terus dilakukan oleh penyidik. Pemeriksaan dan pendalaman dilakukan untuk mengungkap secara utuh rangkaian kejadian serta fakta hukum lainnya.

“Terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap perkara ini,” ujar Kasi Humas.

Atas perkara tersebut, J.Y. dipersangkakan melanggar Pasal 479 ayat (1) dan ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan kekerasan.

Polres Bungo juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan lingkungan dan segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana.

Polisi menegaskan proses hukum terhadap terduga pelaku tetap dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah. (Redaksi)