Transfer ke Daerah Bungo Tertekan, Usulan Perampingan OPD dan Reformasi Anggaran Menuju 2027 Pilihan Tepat

Transfer ke Daerah Bungo Tertekan, Usulan Perampingan OPD dan Reformasi Anggaran Menuju 2027 Pilihan Tepat
Ilustrasi AI. (Brito.id/Aset)

(Oleh: Ari Widodo - Analis Ekonomi Sosial)

BRITO.ID, BERITA OPINI - Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, perlu menyiapkan langkah strategis menghadapi tantangan fiskal pada tahun anggaran 2027. Ketergantungan terhadap Transfer ke Daerah (TKD), kebutuhan belanja rutin pemerintahan, pembiayaan pembangunan infrastruktur, serta tuntutan peningkatan pelayanan publik mengharuskan pemerintah daerah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap struktur birokrasi dan arah belanja daerah.

Berdasarkan angka awal yang menjadi bahan analisis ini, alokasi TKD Kabupaten Bungo disebut turun dari Rp1.014,16 miliar pada 2025 menjadi sekitar Rp763 miliar pada 2026. Selisihnya mencapai Rp251,16 miliar atau sekitar 24,77 persen.

Penurunan tersebut, apabila mengacu pada basis angka yang sama dan telah dikonfirmasi melalui dokumen alokasi resmi, merupakan tekanan fiskal yang signifikan. Pemerintah daerah tidak bisa hanya mengandalkan penghematan perjalanan dinas, rapat, konsumsi kegiatan, atau belanja operasional kecil. Diperlukan reformasi belanja yang menyentuh struktur organisasi, pola kerja birokrasi, prioritas pembangunan, serta strategi peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

Namun, terdapat catatan penting terkait validasi data. Dokumen alokasi TKD 2025 yang dipublikasikan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan mencatat alokasi awal Kabupaten Bungo sebesar Rp1.103,42 miliar. Angka ini berbeda dari Rp1.014,16 miliar yang menjadi dasar perhitungan di atas. Karena itu, pemerintah perlu memastikan apakah angka tersebut merujuk pada alokasi awal, alokasi setelah penyesuaian, atau basis perhitungan yang berbeda. \<Link url="[https://djpk.kemenkeu.go.id/wp-content/uploads/2024/11/05.-BUKU-TKD-TA-2025-PROVINSI-JAMBI.pdf](https://djpk.kemenkeu.go.id/wp-content/uploads/2024/11/05.-BUKU-TKD-TA-2025-PROVINSI-JAMBI.pdf)" title="Dokumen alokasi TKD Kabupaten Bungo TA 2025"/>.

Terlepas dari perbedaan basis data tersebut, satu hal yang perlu menjadi perhatian adalah pentingnya membangun APBD yang lebih tahan terhadap perubahan kebijakan transfer pusat.

1. Jangan Menunggu Tekanan Fiskal Membesar

Persoalan utama pemerintah daerah bukan semata-mata kecil atau besarnya anggaran, melainkan bagaimana anggaran yang tersedia menghasilkan manfaat ekonomi dan sosial secara maksimal.

Ketika ruang fiskal menyempit, pemerintah daerah menghadapi beberapa risiko sekaligus: berkurangnya kemampuan membiayai pembangunan, terbatasnya ruang untuk program baru, meningkatnya tekanan terhadap belanja wajib, serta potensi tertundanya kegiatan yang langsung menyentuh masyarakat.

Dalam kondisi seperti ini, Bupati Bungo H. Dedy Putra, S.H., M.Kn., bersama Wakil Bupati Tri Wahyu Hidayat perlu menempatkan reformasi birokrasi dan efisiensi anggaran sebagai agenda strategis pemerintahan menuju 2027.

Langkah tersebut tidak berarti mengurangi pelayanan kepada masyarakat. Sebaliknya, efisiensi seharusnya diarahkan untuk mengurangi duplikasi pekerjaan, menyederhanakan rantai administrasi, memperbaiki pengadaan barang dan jasa, serta mengalihkan belanja yang kurang produktif ke sektor yang memberikan manfaat lebih besar.

Saya juga perlu menegaskan bahwa penurunan TKD tidak otomatis berarti Kabupaten Bungo sedang mengalami resesi ekonomi. Resesi merupakan kondisi ekonomi yang perlu dinilai melalui indikator seperti pertumbuhan ekonomi, produksi, konsumsi, investasi, dan kondisi ketenagakerjaan. Istilah yang lebih tepat untuk situasi ini adalah tekanan fiskal yang berpotensi memengaruhi aktivitas ekonomi apabila tidak diantisipasi.

2. Perampingan OPD Harus Berbasis Fungsi, Bukan Sekadar Mengurangi Nama Dinas

Salah satu opsi yang layak dikaji adalah penataan dan penggabungan organisasi perangkat daerah yang mempunyai fungsi serumpun.

Dasar penataannya harus mengacu pada ketentuan pemerintahan daerah, terutama Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana diubah melalui PP Nomor 72 Tahun 2019. Regulasi ini menjadi salah satu landasan penataan organisasi perangkat daerah. 

Penggabungan tidak boleh dilakukan hanya karena dua dinas terlihat memiliki nama atau tugas yang berdekatan. Pemerintah harus mengukur beban kerja, jumlah pegawai, kebutuhan pelayanan, cakupan wilayah, kewenangan sektoral, serta potensi penghematan bersih setelah restrukturisasi.

Berikut opsi awal yang menurut saya layak masuk kajian Pemkab Bungo.

A. Klaster pertanian, pangan, peternakan, dan perikanan

Instansi yang dikaji:

- Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan.

- Dinas Peternakan dan Perikanan.

- Dinas Ketahanan Pangan.

Ketiga instansi tersebut mempunyai hubungan langsung dengan rantai produksi pangan, ketahanan pangan, distribusi hasil pertanian, serta penguatan ekonomi masyarakat perdesaan.

Pemkab dapat mengkaji pembentukan satu dinas dengan urusan pertanian, pangan, peternakan, dan perikanan, sepanjang pembagian bidang teknis tetap memadai.

Potensi efisiensi terletak pada penyatuan administrasi umum, perencanaan, pengelolaan data, pelaporan, dan koordinasi program. Sementara itu, penyuluhan pertanian, pengawasan pangan, kesehatan hewan, serta pelayanan teknis lainnya harus tetap berjalan sesuai kewenangan.

Manfaat ekonominya diharapkan berupa program yang lebih terpadu dari produksi hingga pemasaran, bukan sekadar berkurangnya jumlah jabatan.

B. Klaster koperasi, UMKM, perdagangan, industri, dan investasi

Instansi yang dikaji:

- Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan.

- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Kedua instansi tersebut memiliki keterkaitan dalam pengembangan usaha, investasi, legalitas usaha, dan perluasan kesempatan kerja.

Pemkab dapat menilai kemungkinan penguatan satu struktur pengembangan ekonomi dan investasi daerah, dengan tetap menjaga standar pelayanan perizinan serta fungsi pengawasan sesuai peraturan.

Tujuan utamanya ialah memperpendek proses administrasi, mempercepat layanan usaha, membantu UMKM memperoleh legalitas, dan mendorong investasi yang benar-benar menyerap tenaga kerja lokal.

Bungo membutuhkan birokrasi ekonomi yang bukan hanya mengurus dokumen, tetapi juga mampu membantu usaha masyarakat tumbuh dan berkembang.

C. Klaster Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman

Instansi yang dikaji:

- Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.

- Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Keduanya memiliki keterkaitan dalam pembangunan infrastruktur, penataan ruang, permukiman, dan pengembangan kawasan perkotaan.

Penggabungan menjadi satu dinas infrastruktur dan permukiman dapat dipertimbangkan setelah kajian beban kerja dan kewenangan teknis dilakukan.

Keuntungan yang mungkin diperoleh meliputi integrasi perencanaan kawasan, sinkronisasi pembangunan jalan dan drainase, koordinasi penataan permukiman, serta pengurangan duplikasi administrasi.

Namun, fungsi teknis seperti jalan dan jembatan, tata ruang, perumahan, serta prasarana permukiman harus tetap memiliki unit kerja yang jelas. Pengawasan kualitas proyek dan akuntabilitas pengadaan tidak boleh melemah akibat penggabungan.

D. Klaster sosial, pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, dan keluarga berencana

Pemkab dapat mengkaji keterpaduan program Dinas Sosial dengan urusan pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, pengendalian penduduk, dan keluarga berencana.

Jika fungsi-fungsi tersebut saat ini berada dalam satu dinas, evaluasi dapat diarahkan pada pembagian bidang, koordinasi program, dan efisiensi proses kerja, bukan sekadar penggabungan yang sudah terlaksana.

Prioritasnya ialah mencegah tumpang tindih pendataan penerima bantuan, memperbaiki integrasi layanan keluarga, dan memastikan kelompok rentan tidak kehilangan akses terhadap pelayanan.

E. Klaster pelayanan administrasi dan pengelolaan data

Fungsi administrasi umum, teknologi informasi, pengelolaan data, dan dukungan perencanaan pada sejumlah OPD dapat dievaluasi untuk menemukan proses yang berulang.

Namun, fungsi inti seperti perencanaan pembangunan di Bappeda, pengelolaan keuangan di BPKAD, pengawasan di Inspektorat, serta pengelolaan kepegawaian di BKPSDM harus tetap memiliki kejelasan tanggung jawab.

Solusi yang dapat dipilih tidak harus berupa penggabungan lembaga. Pemkab juga bisa menerapkan layanan bersama, integrasi sistem informasi, pengadaan terpusat untuk kebutuhan yang seragam, serta standardisasi proses administrasi.

Bagaimana dengan RSUD dan BPBD?

RSUD H. Hanafie dan RSUD Rantau Ikil perlu dievaluasi berdasarkan kinerja pelayanan, efisiensi operasional, kebutuhan kesehatan masyarakat, dan keberlanjutan keuangan. Keduanya tidak tepat digabungkan begitu saja hanya demi mengurangi jumlah organisasi.

Demikian pula BPBD harus tetap mampu menjalankan fungsi penanggulangan bencana secara cepat. Penghematan administrasi tidak boleh mengurangi kesiapsiagaan, perlengkapan, dan kemampuan respons ketika terjadi bencana.

3. Berapa Besar Penghematan yang Bisa Diperoleh?

Perampingan OPD tidak otomatis menghasilkan penghematan besar. Sebagian biaya pegawai tetap harus dibayarkan, sementara restrukturisasi juga memerlukan penyesuaian sistem, aset, tata kerja, dan pelayanan.

Karena itu, Pemkab Bungo perlu menyusun simulasi penghematan bersih, bukan sekadar menghitung berapa jabatan atau kantor yang dihapus.

Sebagai ilustrasi, apabila belanja operasional yang benar-benar dapat dihindari setelah konsolidasi mencapai Rp5 miliar, Rp10 miliar, atau Rp20 miliar per tahun, besarnya penghematan tersebut harus dibandingkan dengan kebutuhan belanja daerah secara keseluruhan.

Angka tersebut merupakan skenario perhitungan, bukan estimasi penghematan aktual Kabupaten Bungo. Nilai sebenarnya baru dapat ditentukan setelah audit belanja, pemetaan jabatan, serta penghitungan biaya transisi.

Penghematan bersih perlu dihitung dengan rumus sederhana:

Penghematan bersih = biaya berulang sebelum penataan − biaya berulang setelah penataan − biaya tambahan akibat perubahan.

Hasilnya harus dibuka kepada publik agar masyarakat dapat menilai apakah restrukturisasi benar-benar menghemat anggaran dan meningkatkan pelayanan.

4. Mengubah Struktur APBD: Dari Belanja Rutin Menuju Belanja Produktif

Efisiensi birokrasi hanya satu bagian dari solusi. Pemkab Bungo juga perlu melakukan peninjauan terhadap komposisi belanja APBD.

Langkah yang disarankan meliputi:

1. Melakukan audit belanja seluruh OPD untuk memisahkan belanja wajib, belanja pelayanan langsung, belanja pendukung, serta belanja yang dapat ditunda.

2. Mengevaluasi kegiatan yang berulang, kurang terukur, atau memiliki manfaat yang tidak sebanding dengan biayanya.

3. Melindungi pembiayaan pendidikan, kesehatan, bantuan sosial yang tepat sasaran, pemeliharaan infrastruktur, dan layanan dasar.

4. Memprioritaskan proyek berdasarkan manfaat ekonomi, tingkat urgensi, kesiapan pelaksanaan, dan dampaknya terhadap masyarakat.

5. Memperkuat pengawasan pengadaan serta memastikan setiap proyek memiliki keluaran dan manfaat yang dapat diperiksa.

Pemkab juga perlu berhati-hati terhadap pemotongan belanja pembangunan secara merata. Pemotongan tanpa prioritas dapat membuat proyek penting tertunda, infrastruktur cepat rusak, dan kegiatan ekonomi lokal kehilangan dorongan.

Prinsipnya, bukan semua anggaran harus dipangkas dengan persentase yang sama, melainkan setiap rupiah harus ditempatkan pada kegiatan dengan manfaat paling jelas.

5. PAD Harus Diperkuat Tanpa Membebani Ekonomi Rakyat

Mengurangi ketergantungan terhadap transfer pusat merupakan pekerjaan jangka menengah dan panjang. Bungo perlu memperkuat PAD melalui pengelolaan potensi daerah yang sah, adil, dan berkelanjutan.

Langkah yang layak dilakukan antara lain:

- Memutakhirkan basis data pajak daerah dan retribusi secara digital.

- Memperbaiki kepatuhan pembayaran pajak melalui pelayanan yang mudah dan transparan.

- Mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah yang selama ini kurang produktif.

- Memperkuat legalitas UMKM dan usaha lokal agar semakin banyak kegiatan ekonomi masuk ke sektor formal.

- Meningkatkan kualitas layanan investasi dengan proses perizinan yang jelas.

- Mengembangkan rantai nilai pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan usaha pengolahan lokal.

Peningkatan PAD tidak boleh diterjemahkan menjadi kenaikan tarif secara membabi buta. Kebijakan pungutan yang tidak memperhitungkan kemampuan masyarakat justru dapat menekan konsumsi dan aktivitas usaha.

Pemerintah perlu membedakan antara memperbaiki kepatuhan, memperluas basis penerimaan, dan menaikkan beban pajak. Pilihan pertama dan kedua patut didahulukan apabila masih terdapat potensi yang belum dikelola secara optimal.

6. Bupati dan Wakil Bupati Perlu Menyusun Peta Jalan Fiskal 2027–2029

Bupati H. Dedy Putra dan Wakil Bupati Tri Wahyu Hidayat dapat mengarahkan penyusunan peta jalan fiskal tiga tahun yang melibatkan BPKAD, Bappeda, Inspektorat, seluruh OPD, DPRD, akademisi, pelaku usaha, dan unsur masyarakat.

Peta jalan tersebut sebaiknya memuat empat tahapan.

Tahap pertama, dalam 100 hari pertama persiapan, melakukan verifikasi data TKD, pemetaan belanja pegawai dan operasional, audit program yang tumpang tindih, serta identifikasi pelayanan yang tidak boleh terganggu.

Tahap kedua, menyusun kajian penataan OPD berdasarkan beban kerja, indikator kinerja, kebutuhan masyarakat, dan simulasi penghematan bersih. Kajian harus melibatkan aspek hukum serta konsultasi dengan DPRD sesuai ketentuan yang berlaku.

Tahap ketiga, menetapkan prioritas APBD 2027 berdasarkan kemampuan pendapatan yang realistis. Program yang tidak mendesak dapat dijadwalkan ulang, sedangkan pelayanan dasar dan proyek prioritas yang memiliki manfaat ekonomi tinggi perlu dilindungi.

Tahap keempat, memantau hasilnya setiap triwulan melalui indikator yang diumumkan kepada publik, antara lain penghematan belanja administratif, realisasi pendapatan, kualitas pelayanan, ketepatan waktu proyek, serta perkembangan investasi dan kesempatan kerja.

Pada saat yang sama, Pemkab perlu memeriksa dokumen resmi alokasi TKD 2027. Informasi DJPK pada September 2026 menunjukkan bahwa rancangan alokasi TKD 2027 telah disampaikan kepada pemerintah daerah. Dengan demikian, angka final untuk Kabupaten Bungo harus menjadi dasar penyusunan APBD, bukan semata-mata proyeksi dari alokasi tahun sebelumnya. \<Link url="[https://djpk.kemenkeu.go.id/?p=80906](https://djpk.kemenkeu.go.id/?p=80906)" title="Informasi DJPK mengenai rancangan alokasi TKD TA 2027"/>.

7. Mendorong Pemulihan Ekonomi dari Tingkat Dusun

Perampingan birokrasi akan kehilangan makna apabila penghematan tidak berdampak pada kesejahteraan masyarakat.

Karena itu, kebijakan fiskal perlu dihubungkan dengan strategi pemulihan ekonomi lokal. Pemerintah daerah dapat memprioritaskan pemeliharaan jalan produksi, akses pasar, pendampingan UMKM, penguatan koperasi yang sehat, pengolahan hasil pertanian, serta pelatihan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan usaha.

Pengadaan pemerintah juga dapat dirancang agar pelaku usaha lokal memiliki kesempatan yang adil dan memenuhi ketentuan untuk menjadi penyedia barang dan jasa. Hal ini harus dilakukan secara transparan, tanpa mengurangi persaingan sehat atau mengistimewakan pihak tertentu.

Belanja pemerintah yang produktif dapat membantu menjaga perputaran ekonomi di daerah, terutama ketika usaha kecil menghadapi keterbatasan modal dan permintaan pasar.

Pemerintah juga perlu membangun kemitraan dengan perbankan, perguruan tinggi, dunia usaha, dan pemerintah dusun untuk memperkuat akses pembiayaan, pemasaran, teknologi, dan peningkatan keterampilan.

Dengan demikian, efisiensi tidak berhenti pada pengurangan biaya administrasi, melainkan menjadi sumber daya untuk memperkuat aktivitas ekonomi masyarakat.

8. Ukuran Keberhasilan Bukan Banyaknya OPD yang Dihapus

Penyederhanaan birokrasi harus menghasilkan manfaat yang bisa diukur. Karena itu, evaluasi kebijakan perlu memperhatikan:

- Penurunan biaya administrasi yang benar-benar dapat dihindari.

- Peningkatan kecepatan dan kualitas pelayanan publik.

- Berkurangnya duplikasi program serta pengadaan yang tidak efisien.

- Meningkatnya kualitas belanja pembangunan.

- Perbaikan penerimaan PAD tanpa membebani kelompok masyarakat rentan.

- Pertumbuhan kegiatan usaha, investasi, dan kesempatan kerja.

- Terjaganya akses pendidikan, kesehatan, dan pelayanan dasar.

Penataan organisasi juga harus mempertimbangkan kapasitas pegawai. Pegawai yang terdampak restrukturisasi perlu ditempatkan berdasarkan kompetensi, kebutuhan layanan, dan ketentuan kepegawaian. Efisiensi tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan hak pegawai atau memindahkan masalah administrasi ke unit pelayanan yang justru kekurangan tenaga.

Penutup: Bungo Membutuhkan Reformasi yang Terukur

Tekanan fiskal merupakan tantangan serius, tetapi juga dapat menjadi momentum untuk memperbaiki cara pemerintah mengelola sumber daya daerah.

Bupati H. Dedy Putra dan Wakil Bupati Tri Wahyu Hidayat memiliki ruang untuk memulai reformasi melalui penataan organisasi, evaluasi belanja, penguatan PAD, perbaikan tata kelola proyek, dan pembangunan ekonomi berbasis potensi lokal.

Penggabungan dinas yang serumpun patut dipertimbangkan apabila didukung kajian hukum, beban kerja, serta bukti adanya potensi efisiensi. Namun, tidak semua instansi harus digabungkan. Lembaga yang menjalankan fungsi pengawasan, kesehatan, kebencanaan, dan pelayanan khusus membutuhkan perlindungan terhadap independensi serta kapasitas teknisnya.

Arah kebijakan yang paling rasional adalah membangun birokrasi yang lebih ramping pada fungsi pendukung, lebih kuat pada pelayanan inti, dan lebih produktif dalam menggerakkan ekonomi masyarakat.

Pada akhirnya, keberhasilan pemerintah daerah tidak diukur dari banyaknya kantor, jumlah kegiatan, atau besarnya anggaran yang dibelanjakan. Ukuran yang lebih penting adalah seberapa baik anggaran digunakan, seberapa cepat masyarakat memperoleh pelayanan, seberapa kuat ekonomi lokal bertahan, dan seberapa luas manfaat pembangunan dirasakan warga Kabupaten Bungo.

Efisiensi yang baik bukan sekadar mengurangi pengeluaran. Efisiensi yang baik adalah memastikan setiap rupiah uang rakyat menghasilkan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.

{Ari Widodo - Analis Ekonomi Sosial}