Kotak Permen Happydent Berisi Diduga Sabu, Pria 36 Tahun di Limun Ditangkap Polisi

Kotak Permen Happydent Berisi Diduga Sabu, Pria 36 Tahun di Limun Ditangkap Polisi
Tersangka AI. (Arfandi/brito.id)

BRITO.ID, BERITA SAROLANGUN – Sebuah kotak permen merek Happydent diduga digunakan untuk menyimpan narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial AI (36), warga Desa Pancakarya, Kecamatan Limun, Kabupaten Sarolangun, diamankan Satresnarkoba Polres Sarolangun setelah ditemukan dua plastik klip berisi kristal yang diduga sabu dengan berat bruto mencapai 5,14 gram.

Pengungkapan kasus dugaan tindak pidana narkotika tersebut berlangsung pada Jumat (16/10/2026) sore, berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Limun.

Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Fatur Rohman, S.H., M.H., membenarkan pengungkapan tersebut.

Ia menjelaskan, setelah menerima informasi masyarakat, tim Satresnarkoba yang dipimpin KBO Satresnarkoba IPTU Heri Cipta, S.H., melakukan penyelidikan di lokasi yang dicurigai.

“Pada Jumat sekitar pukul 17.10 WIB, petugas mengamankan seorang pria di sebuah pondok terbuka di Desa Pancakarya, Kecamatan Limun. Selanjutnya, dilakukan penggeledahan dengan disaksikan warga setempat,” jelasnya.

Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan dua plastik klip berisi kristal yang diduga sabu dan dua kaca pireks di dalam kotak permen Happydent. Kotak itu berada di kantong celana pendek berwarna cokelat yang dikenakan AI.

Polisi juga menemukan dua alat isap sabu atau bong serta plastik klip kosong di dalam pondok. Selain itu, petugas mengamankan uang pecahan Rp100 ribu dan sejumlah barang lainnya yang berkaitan dengan kepentingan penyidikan.

AI beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polres Sarolangun untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

AI Mengaku Bantu Menjual Selama Sepekan

Berdasarkan pemeriksaan awal, AI mengaku bahwa barang yang diduga sabu tersebut merupakan milik seorang pria berinisial A, yang disebutnya sebagai warga Desa Pancakarya.

AI juga mengaku telah membantu menjual barang tersebut selama kurang lebih satu minggu.

Keterangan itu masih didalami penyidik guna memastikan kebenarannya sekaligus mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan peredaran narkotika tersebut.

Atas dugaan perbuatannya, AI disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Saat ini, Satresnarkoba Polres Sarolangun masih memeriksa AI dan para saksi, melengkapi administrasi penyidikan, serta melaksanakan gelar perkara.

Polres Sarolangun mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dan berperan aktif membantu kepolisian mencegah serta memberantas peredaran gelap narkotika.

Masyarakat yang mengetahui atau menemukan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba dapat melaporkannya melalui Layanan Polisi 110 yang dapat dihubungi secara gratis.

Kepolisian mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan dan melindungi generasi muda dari bahaya narkotika.

“Polisi Bersama Masyarakat”

(Arfandi)