DIGEREBEK DI KOS BATANG BUNGO! Tiga Orang Diamankan, Polisi Sita 16 Pil Diduga Ekstasi
BRITO.ID, BERITA BUNGO– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bungo mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis ekstasi dengan mengamankan tiga orang, terdiri dari satu pria dan dua wanita, di wilayah Kelurahan Batang Bungo, Kecamatan Pasar Muara Bungo, Kamis sore (15/10/2026).
Ketiga orang yang diamankan masing-masing berinisial R.S. (25), S.A.A. (25), dan I.Y. (37). Mereka diamankan setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai sebuah rumah kos di wilayah Batang Bungo yang diduga kerap dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Operasional Satresnarkoba Polres Bungo melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya.
Setelah mengidentifikasi lokasi yang dicurigai, petugas melakukan penggerebekan dan mengamankan seorang pria berinisial R.S. bersama seorang perempuan berinisial S.A.A. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah pil berwarna kuning yang diduga merupakan narkotika jenis ekstasi.
Berdasarkan keterangan awal kedua orang tersebut, barang yang diduga narkotika itu disebut diperoleh dari seorang perempuan berinisial I.Y. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan I.Y. di kediamannya.
Selanjutnya, ketiga orang tersebut dibawa ke Mapolres Bungo untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa satu plastik klip berukuran besar yang berisi beberapa plastik klip, dua plastik klip yang masing-masing berisi satu butir pil kuning yang diduga ekstasi, serta satu plastik klip berisi 14 butir pil yang diduga ekstasi.
Polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam merek Infinix berwarna hitam dan satu unit telepon genggam merek Oppo berwarna ungu.
Secara keseluruhan, jumlah pil yang diduga ekstasi tersebut mencapai 16 butir dengan berat bruto 7,69 gram.
Polisi Dalami Peran Ketiga Orang
Plt. Kasi Humas Polres Bungo, Iptu Bambang JM, mengatakan bahwa ketiga orang tersebut telah diamankan di Mapolres Bungo. Sementara itu, barang bukti turut disita untuk kepentingan penyidikan, termasuk pemeriksaan laboratorium guna memastikan kandungan zat dalam pil yang ditemukan.
Menurut Bambang, berdasarkan laporan pengungkapan perkara, penyidik mencantumkan sangkaan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan memperhatikan ketentuan penyesuaian pidana berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026.
“Penerapan pasal tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana narkotika dan ketentuan mengenai percobaan atau permufakatan jahat sebagaimana tercantum dalam laporan penyidik. Proses hukum terhadap ketiga orang yang diamankan masih berlanjut,” jelas Bambang.
Ia menambahkan, penyidik masih mendalami peran masing-masing orang yang diamankan, asal-usul barang bukti, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.
Polisi Ajak Masyarakat Berperan Aktif
Iptu Bambang JM menegaskan bahwa informasi dari masyarakat memiliki peran penting dalam membantu kepolisian mengungkap dugaan tindak pidana narkotika.
Informasi yang diterima petugas menjadi dasar untuk melakukan penyelidikan sesuai prosedur. Pengembangan perkara juga dilakukan berdasarkan keterangan awal dan barang bukti yang ditemukan di lapangan.
Karena itu, masyarakat diimbau untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
“Upaya pemberantasan narkotika membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat agar lingkungan tetap aman dan generasi muda terlindungi dari bahaya narkotika,” ujar Bambang.
Hingga kini, proses penyidikan masih berlangsung. Ketiga orang yang diamankan tetap harus dipandang sebagai terduga pelaku sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(Redaksi)

Ari W