FENOMENA! Pemkab Bungo Tertibkan Kotak Sumbangan Ilegal, Puluhan Diamankan Satpol PP
BRITO.ID I BERITA BUNGO - Fenomena maraknya peminta sumbangan dan penitipan kotak donasi di sejumlah toko serta tempat usaha di Kabupaten Bungo akhirnya mendapat perhatian serius pemerintah daerah. Tim gabungan yang terdiri dari Kesbangpol, Kejaksaan, dan aparat penegak hukum melakukan penertiban dengan menyasar sejumlah titik di wilayah Kota Muara Bungo, Kamis (29/1/2026).
Dalam kegiatan tersebut, petugas mendatangi toko-toko dan usaha kecil yang selama ini menjadi lokasi penitipan kotak sumbangan. Sejumlah kotak donasi kemudian diamankan dan dititipkan sementara di Kantor Satpol PP Kabupaten Bungo untuk pendataan dan klarifikasi lebih lanjut.
Penertiban ini dilakukan sebagai respons atas semakin banyaknya laporan masyarakat terkait keberadaan kotak sumbangan yang tidak jelas asal-usul, perizinan, maupun tujuan penyaluran dananya. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan keresahan serta membuka celah penyalahgunaan dana sumbangan masyarakat.
Salah satu anggota tim penertiban Bujang Jafar menjelaskan bahwa langkah ini bukan untuk melarang kegiatan sosial atau amal, melainkan memastikan seluruh aktivitas penggalangan dana berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kotak sumbangan ini kami amankan sementara dan dititipkan di Kantor Satpol PP. Nantinya akan dilakukan klarifikasi terkait legalitas, izin, serta tujuan penggalangan dana. Setelah Wakil Bupati kembali, akan diberikan penjelasan resmi kepada publik,” ujarnya di sela kegiatan.
Dari hasil penertiban, ditemukan sejumlah kotak sumbangan yang ditempatkan di etalase toko dengan nominal uang yang cukup besar, namun tidak disertai identitas lembaga, izin resmi, maupun laporan penggunaan dana. Hal inilah yang menjadi dasar dilakukan penindakan preventif oleh tim gabungan.
Pemerintah Kabupaten Bungo mengimbau masyarakat dan pelaku usaha agar lebih selektif dalam menerima penitipan kotak sumbangan. Warga juga diminta memastikan bahwa setiap kegiatan penggalangan dana memiliki izin resmi dan dikelola oleh lembaga yang bertanggung jawab.
Langkah penertiban ini diharapkan dapat menata kembali aktivitas sosial di ruang publik agar tetap berjalan secara tertib, transparan, dan akuntabel, sekaligus melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan donasi yang mengatasnamakan kegiatan amal.
(Ado)

Ari W