Polisi Curigai Pemilik Lahan Terbakar, Kasat: Sudah Kita Periksa!
BRITO.ID, BERITA MERANGIN - Gerak cepat ditunjukkan Polres Merangin. Dengan memeriksa Hasnadi dan Zulkifli, keduanya pemilik lahan yang terbakar pada 12 September lalu di Desa Gedang, Kecamatan Jangkat Timur.
Dari kejadian itu menyebabkan sedikitnya satu hektar lahan kebun kayu manis terbakar.
Polres Merangin pun bergerak cepat dengan meminta keterangan kepada pemilik lahan.
Sementara dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, pemilik lahan tidak mengetahui sumber api. Pasalnya saat terjadi kebakaran pemilik lahan tengah berada di kebun lain.
"Pada saat terjadi kebakaran saya tengah tidak berada di kebun. Dan memang benar yang terbakar itu kebun kayu manis milik saya," ungkap Hasnadi.
Kapolres Merangin AKBP M Lutfi melalui Kasat Reskrim Polres Merangin Iptu Khairunnas membenarkan pemilik kebun kayu manis yang terbakar sudah diperiksa.
"Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap pemilik lahan kebun kayu manis yang terbakar dan kita masih mendalami keteranganya," ujar Kasat.
Ditegaskannya jika terbukti lahan kayu manis dibakar secara sengaja, maka pelaku bisa terancam dengan UU Nomor 39 tahun 2014 pasal 108.
"Jika dari hasil pemeriksaan dan bukti lain bisa menjerat pelaku dengan pasal 108 UU Nomor 39 tahun 2014. Ancamannya penjara 10 tahun," ungkapnya singkat. (RED)
Kontributor : Rhizki Okfiandi