Sertifikat Anda Hilang atau Rusak? Jangan Panik Ini Solusi dari BPN Kota Jambi

Sertifikat Anda Hilang atau Rusak? Jangan Panik Ini Solusi dari BPN Kota Jambi

BRITO.ID BERITA JAMBI - Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jambi Dian Mustari SH MH mengatakan bagi masyarakat yang memiliki sertifikat tanah, lalu hilang atau rusak jangan merasa panik. BPN Kota Jambi akan memberikan kesempatan bagi pemilik sertifikat untuk mendaftarkan penggantian sertipikatnya. 

Tentu kata dia dengan syarat dan ketentuan yg berlaku. Bagi sertifikat mereka yang hilang bisa langsung mendaftarkan diri ke kantor BPN dimana tanah tersebut terdaftar.

Sementara untuk mengurus pergantiannya, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 1997 pasal 57 tentang pendaftaran tanah, bahwa atas permohonan pemegang hak atau pemilik tanah, sertifikat baru dapat diterbitkan sebagai pengganti yang hilang dengan jangka waktu pergantian selama 40 hari masa kerja sesuai dengan ketetapan BPN.

"Bagi masyarakat yang sertifikatnya rusak atau hilang, silakan datang ke BPN untuk diurus pergantian baru. Syaratnya bawa laporan kehilangan dari kepolisian untuk sertifikat hilang atau sisa dari sertifikat yang rusak untuk mendapatkan penggantian," jelas Dian Mustari. 

Syarat yang harus dipenuhi untuk sertifikat hilang atau rusak diantaranya formulir yang telah diisi dan ditanda tangani di atas materai 6000. Surat Kuasa (apabila dikuasakan), fotokopi identitas seperti KTP dan KK.

Selanjutnya fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang dicocokkan dengan aslinya untuk sertifikat badan hukum. Lalu fotokopi sertifikat (bila ada), surat pernyataan dibawah sumpah oleh pemegang hak/yang menghilangkan. Terakhir surat tanda lapor kehilangan dari kepolisian setempat.

Dalam tahap ini, jika dokumen telah lengkap BPN akan melakukan sumpah terhadap pemilik. Selanjutnya dilakukan pengukuran ulang tanah yang dinyatakan hilang oleh pemiliknya. Hal ini dilakukan untuk memastikan letak tanah, apakah sesuai dengan yang tertera di dalam buku tanah dan foto kopi sertipikat pemohon.

"Jika ini sudah sesuai dengan berkas pemohon, barulah akan dilaksanakan pengumuman selama 30 hari berturut-turut pada koran yang memiliki oplah minimal regional untuk memenuhi azas publisitas guna diketahui publik secara luas. Apabila setelah berakhir masa pengumuman maka BPN mengeluarkan sertifikat pengganti yang baru sesuai dengan berkas pemohon," tandasnya. (sai)